Abdillah yang mengenakan pakaian muslim berwarna putih. Sejak keluar dari Gedung KPK hingga memasuki mobil tahanan, Abdillah sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan.
Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyatakan akibat perbuatan korupsi yang disangkakan kepada Abdillah, negara dirugikan setidaknya Rp29,69 miliar, yaitu Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006.
Abdillah, lanjut Chandra, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Provinsi Sumut Abdul Wahab Delimunthe sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta dari anggota DPRD Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdillah.
"Pengembalian uang tidak akan meniadakan tindak pidana, kalau memperingan mungkin," ujarnya.
Dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari
Di tempat terpisah juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan Abdillah saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari menunggu proses penyelidikan dan penuntutan.
“Saat ini Abdillah sendiri kami titipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari menunggu proses penyelidikan dan penuntutan,” ucap juru bicara KPK saat dikonfirmasi melalui telepon selular tadi malam.
Johan budi menjelaskan, Walikota Medan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun anggaran 2005 senilai Rp10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2005 dan penyalah gunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2002-2006.
Kasus pengadaan dua mobil pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai Rp12 miliar yang dianggarkan dalam APBD tahun 2005.
Keesokan harinya Wakil Walikota Ramli, MM dijemput di ruang kerjanya setelah pukul 15.30 WIB saat pejabat itu baru masuk ke Balaikota Medan.
Namun, berdasarkan pemantauan wartawan sekitar pukul 17.45 WIB empat orang di antaranya Wakil Walikota Medan berikut ajudannya Ansari dan dua penyidik KPK keluar dari Balaikota Medan.
Bahkan saat mobil hendak berangkat meninggalkan Balikota menuju Bandara Polonia Medan, Ramli sempat melambaikan tangannya ke petugas Satpol PP.
Saat ditanyai wartawan seputar penjemputan Wakil Walikota Medan, Afifuddin hanya bungkam atau tidak bersedia berkomentar terkait hal itu. Menurutnya, yang saat ini bersamanya bukan KPK melainkan Bappenas untuk urusan proyek.
"Itukan orang Bappenas biar program terealisasi," tandasnya.
Sementara mengenai dua orang yang menjemput Ramli yang diduga penyidik KPK, Afifuddin juga mengaku tidak tahu. "Mungkin kawannya," ungkapnya kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan wartawan hingga Maghrib Sekda juga belum turun dari ruangannya.
Sementara itu Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan di Bandara Polonia Medan, Kamis malam, anggota KPK bersama Dr.Drs Ramli, MM didampingi dua pejabat Pemko Medan beserta ajudannya tiba di Bandara Polonia Medan sejak pukul 18.00 WIB.
Tampak Lesu
Wakil Walikota Medan, Ramli tampak tertunduk lesu ketika petugas KPK mengapitnya menuju tangga pesawat di Bandara Polonia
Mengenakan jaket kulit berwarna coklat dengan celana hitam warna gelap, ia hanya bisa "manut" ketika petugas KPK mengajaknya keluar dari "Toba Lounge" di lantai dua ruang tunggu keberangkatan VIP di bandara itu.
Selain bersama enam orang petugas KPK, pada kesempatan di Bandara Polonia Medan itu Ramli juga tampak didampingi oleh sejumlah orang dekatnya.
Tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Abdillah dan Ramli diduga telah merugikan negara hingga Rp29,69 miliar, terdiri atas Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006.
Abdillah dan Ramli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Ramli yang sedianya diperiksa KPK bersamaan dengan pemeriksaan Abdillah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga KPK harus menjemput paksa dirinya ke Kantor Walikota Medan, Kamis (3/1) sore.
Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah Kota Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar.
Abdillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sejak Juli 2007, sementara bersama Ramli juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007
Penyalahgunaan APBD
Johan Budi menambahkan Kasus penyalahgunaan APBD Pemkot Medan yang ditangani KPK di antaranya adalah dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar.
19 aset yang ditukar guling itu di antaranya kebun binatang seluas 2,9 hektar senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan seluas 1,7 hektar senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektar .
Nilai tukar guling itu ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar.
Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun.
Semua Gbu Olang
1 komentar:
kasian sekali masuk dua orang, trus gimana dengan medan, sapa yang urus ya. kalo da lowongan hubungi g ya
Post a Comment